Selasa, 24 September 2013

Permasalahan PMKS dan Dinas Sosial Aceh

Permasalahan sosial yang terjadi di Provinsi Aceh semakin hari semakin komplek, keadaan ini terjadi karena akumulasi dari pertumbuhan alamiah, akibat krisis ekonomi berkepanjangan dan adanya dampak dari peristiwa peristiwa lainnya termasuk konflik bersenjata dan bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami. Kompleksitas permasalahan sosial tersebut menuntut program penanganan yang luas (terpadu) dan beragam (multi sektor) sehingga menuntut adanya pelayanan publik yang prima dari Dinas Sosial Aceh dalam menangani permasalahan sosial yang ada sesuai dengan tuntutan berkembangan sosial kemanusiaan yang semakin transparan dewasa ini. Hal ini menyangkut kapasitasnya dalam menciptakan iklim kehidupan yang layak berdasarkan atas azas kemanusiaan yang adil dan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan anak terlantar, memantapkan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam usaha kesejahteraan sosial.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) merupakan “klien” yang merupakan tanggung jawab Dinas Sosial Provinsi Aceh untuk mengembalikan atau merehabilitasi mereka kedalam kehidupan sosial yang lebih wajar. Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang terus bertambah di Aceh menjadikan lembaga ini harus bekerja ekstra keras dan lebih selektif dalam menerapkan pola penanganan yang cocok terhadap mereka, sesuai dengan nilai budaya yang berlaku di Aceh yang menerapkan syariat Islam. 
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah “Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya”.
Sistem Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh mencakup dua jenis pelayanan yaitu :
1.    Sistem Panti Sosial; dalam rangka memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial warga binaan sosial ditampung di panti sosial (warga binaan sosial berpisah dengan keluarga) ditampung dan diasramakan.

2.   Sistem Non Panti Sosial; dalam rangka memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial warga binaan sosial tetap tinggal dalam keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar