Permasalahan sosial yang terjadi di Provinsi Aceh semakin hari semakin komplek, keadaan ini terjadi karena
akumulasi dari pertumbuhan alamiah, akibat krisis ekonomi berkepanjangan dan
adanya dampak dari peristiwa peristiwa lainnya termasuk konflik bersenjata dan
bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami. Kompleksitas permasalahan sosial
tersebut menuntut program penanganan yang luas (terpadu) dan beragam (multi
sektor) sehingga menuntut adanya pelayanan publik yang prima dari Dinas Sosial Aceh dalam menangani permasalahan sosial yang ada sesuai dengan tuntutan
berkembangan sosial kemanusiaan yang semakin transparan dewasa ini. Hal ini
menyangkut kapasitasnya dalam menciptakan iklim kehidupan yang layak
berdasarkan atas azas kemanusiaan yang adil dan untuk mewujudkan kehidupan yang
lebih baik terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan anak terlantar,
memantapkan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta
mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam usaha kesejahteraan sosial.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) merupakan “klien” yang merupakan tanggung jawab Dinas Sosial Provinsi Aceh untuk mengembalikan atau merehabilitasi mereka kedalam
kehidupan sosial yang lebih wajar. Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
yang terus bertambah di Aceh menjadikan lembaga ini harus bekerja ekstra keras
dan lebih selektif dalam menerapkan pola penanganan yang cocok terhadap mereka,
sesuai dengan nilai budaya yang berlaku di Aceh yang menerapkan syariat Islam.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
adalah “Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami
hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari
luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi
kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan
bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan dan dapat melaksanakan
fungsi sosialnya”.
Sistem Penanganan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh mencakup dua jenis pelayanan yaitu :
1. Sistem
Panti Sosial; dalam rangka memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial warga
binaan sosial ditampung di panti sosial (warga binaan sosial berpisah dengan
keluarga) ditampung dan diasramakan.
2. Sistem
Non Panti Sosial; dalam rangka memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial warga
binaan sosial tetap tinggal dalam keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar