Jumat, 27 September 2013

Dinas Sosial Aceh dan Pemberdayaan Disabilitas (Orang Dengan Kecacatan)

Dinas Sosial Aceh adalah pelaksana teknis di bidang pembangunan kesejahteraan sosial di aceh, dibentuk berdasarkan Qanun Aceh no. 5 tahun 2007 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas, lembaga teknis daerah dan lembaga daerah provinsi NAD, dengan tugas pokok :
“melaksanakan tugas umum pemerintahan aceh dibidang kesejahteraan, pemberdayaan, bantuan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dinas Sosial Aceh memiliki; “Profesional Dalam Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Transparan dan Akuntabel Menuju Masyarakat Aceh Yang Berkesejahteraan Sosial”.
Hal ini mengandung makna bahwa sebagai salah satu unit/lembaga/instansi yang berada di bawah Pemerintah Aceh, Dinas Sosial merupakan instansi terdepan dan memegang peranan penting dalam melaksanakan kegiatan pembangunan bidang kesejahteraan sosial (pelayanan kesejahteraan sosial), terutama dalam mengatasi dan menanggulangi berbagai permasalahan sosial yang muncul dalam kehidupan masyarakat Aceh. Untuk mewujudkan Visi tersebut, ditetapkan Misi Dinas Sosial Aceh yaitu:
  • Memberikan pelayanan kesejahteraan sosial yang profesional, transparan, akuntabel dan terjangkau dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Provinsi Aceh.
  • Meningkatkan nilai-nilai kesetiakawanan sosial dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan Usaha Kesejahteraan Sosial.
  • Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesejahteraan pegawai.
  • Melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi kesejahteraan sosial.

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah “Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya”. Penyandang cacat atu yang sekarang diistilahkan “disabilitas” adalah salah satu PMKS yang merupakan sasaran pelayanan dari dinas Sosial Aceh.

Sistem Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh mencakup dua jenis pelayanan yaitu :
1.            Sistem Panti Sosial; dalam rangka memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial warga binaan sosial ditampung di panti sosial (warga binaan sosial berpisah dengan keluarga) ditampung dan diasramakan.

2.         Sistem Non Panti Sosial; dalam rangka memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial warga binaan sosial tetap tinggal dalam keluarga
Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, dan penyandang cacat fisik dan mental. Setiap penyandangdisabilitas mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial. Hak-hak penyandang cacat tercantum dalam UU nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
       Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat berkewajiban memberikan pelayanan kesejahteraan sosial dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.Pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud meliputi; perawatan; Jaminan sosial; bimbingan fisik,  agama, mental, dan sosial; pelayanan kesehatan; pelayanan pendidikan dan pelatihan; pelayanan kesempatan kerja; pelayanan bantuan hukum; pemeliharaan taraf Kesejahteraan Sosial; dan penyuluhan sosial.

Kegiatan Yang Dilakukan Dinas Sosial Selama ini
  • Pendidikan Keterampilan bagi penyandang Tuna Netra melalui Rumah Sejahtera Bejroh Meukarya (UPTD)
  • Pendataan Para Penyandang Cacat
  • Pendidikan Keterampilan melalui Loka Bina Karya dan Pemagangan
  • Pelatihan Kewirausahaan dan Pemberian Modal Usaha (jualan kios, menjahit, perbengkelan, pertanian, dan peternakan)
  • Pemberian Alat Bantu (alat bantu dengar, tongkat ketiak, kursi roda, tongkat peraba, kendaraan roda tiga)
  • Jaminan hidup bagi eks. penyandang kusta dalam permukiman.


Aksesibilitas bagi Disabilitas (orang dengan kecacatan)

Dinas Sosial akan menerapkan rancangan bangunan yang aksesibilitas bagi penyandang cacat, di tahun 2014 nanti. Gedung kantor Dinas Sosial akan di rancang sesuai aturan bagi memudahkan aksessibilitas bagi masyarakat umum, dan khususnya bagi PMKS pemerlu layanan termasuk disabilitas dan jompo.
 Aksessibilitas adalah suatu lingkungan dinyatakan bebas hambatan, setiap bagian kehidupan bersifat akses, jika Jalanan, Tempat umum (Public Area) Transportasi, dan Gedung, Bebas hambatan, aman dan nyaman. Mengapa aksessibilitas penting? Karena aksessibilitas memberikan yang lebih baik dan manfaat besar bagi masyarakat, yang mengalami keterbatasan gerak, misalnya: Orang Lansia dan Orang dengan kecacatan. Jumlah mereka berkisar dari 5% sampai 10% dari seluruh populasi


(by: Vici Julian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar