Beberapa
permasalahan dan tantangan Pemerintah Aceh dalam penganan PMKS selama ini
adalah:
1. Pemberdayaan dan pendampingan sosial belum
optimal.
Permasalahan:
Pemberdayaan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) masih banyak tertumpu pada pihak
provinsi, sedangkan instansi sosial kabupaten/kota masih terbatas menyediakan
anggaran untuk pemberdayaan maupun
pendampingan bagi kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial. Jumlah
anggaran yang tersedia selama ini belum
bisa menjangkau penerima manfaat secara representatif.
Pelaksanaan
pendampingan belum dapat dilakukan secara maksimal, baik kualitas dan kuantitas serta kontinuitas.
Tantangan:
Perlunya
penguatan advokasi dan sosialisasi kepada pihak kabupaten/kota tentang
pentingnya pembangunan kesejahteraan
sosial sesuai dengan amanat Undang-undang Kesejahteraan Sosial Nomor 11 Tahun
2009 dan Undang-undang Penanganan Fakir Miskin Nomor 13 Tahun 2011.
Perlunya
peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pendampingan secara
partisipatif, penting dilakukan untuk dapat mengefektifkan pelaksanaan
pemberdayaan.
2. Masalah dan Rehabilitasi Sosial masih belum
optimal.
Permasalahan:
Masalah
rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah kesejahteraan sosial (PMKS) belum
optimal dikarenakan; ketersediaan dana selama ini belum mampu menjangkau jumlah
Penyandang Masalah kesejahteraan sosial secara representatif, PMKS yang telah
menerima manfaat belum mendapatkan pendampingan yang memadai,.
Selain
permasalahan PMKS selama ini juga adanya fenomena baru timbulnya komunitas tuna
sosial dan pra lanjut usia yang memerlukan rehabilitasi sosial. Belum
Tersedianya aksesibilitas yang memadai khususnya bagi orang dengan disabilitas (orang
dengan kecacatan) dan lanjut usia.
Belum
tertanganinya permasalahan perlindungan anak secara komprehensif dikarenakan
masih banyaknya permasalahan anak yang belum tertangani secara tuntas.
Tantangan:
Perlunya
perluasan jangkauan pelayanan sosial bagi PMKS baik secara kualitas maupun
kuantitas layanan melalui kegiatan Rehabilitasi Berbasiskan Masyarakat (RBM).
Diperlukannya
inovasi program untuk dapat memberikan Masalah kepada para tuna sosial dan pra
lanjut usia secara spesifik.
Perlu
adanya upaya untuk meningkatkan aksesibilitas fisik dan nonfisik untuk
meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial orang dengan disabilitas
dan lanjut usia terlantar.
Diperlukan
penguatan dan pengembangan kerja sama serta kemitraan strategis sebagai upaya
untuk meningkatkan sinergisitas penyelenggaraan perlindungan anak secara
terpadu dan berkelanjutan.
3. Perlindungan
dan Asistensi Sosial belum terlaksana
secara optimal.
Permasalahan:
Masih
banyak PMKS yang belum mendapatkan perlindungan dan asistensi sosial, seperti : lanjut
usia terlantar bedridden, orang dengan disabilitas berat, pekerja migran, dan
korban tindak kekerasan secara fisik dan non fisik.
Tantangan :
Perlunya
pengalokasian anggaran untuk program perlindungan dan asistensi sosial bagi lanjut
usia terlantar bedridden, orang dengan disabilitas berat,
pekerja migran, dan korban tindak kekerasan, dikarenakan selama ini program
asistensi sosial baru dilaksanakan melalui APBN, dengan jumlah penerima manfaat
yang sangat terbatas.
Kelancaran
pelaksanaan program membutuhkan adanya kebijakan dan aturan pemerintah yang mendukung ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
4. Penguatan Kelembagaan Sosial belum maksimal.
Permasalahan:
Kelembagaan
Sosial yang ada (Karang Taruna, WKSBM, LK3, FKPSM, PUSPELKESOS, LKSA, Forum
TKSK, Forum TAGANA, Forum Lansia,dll) yang
bergerak di bidang kesejahteraan sosial belum terorganisir secara baik dan
masih belum adanya standar Masalah minimal dan sertifikasi kelembagaan.
Belum disahkannya
Qanun Kesejahteraan Sosial Aceh yang
menjadi dasar pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial Aceh.
Tantangan:
Perlu adanya standard pelayanan minimal dan
sertifikasi kelembagaan.
Perlu
segera disahkannya Qanun Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Gubernur sebagai
dasar dalam pelaksanaan pembangunan
kesejahteraan sosial, termasuk Penguatan Kelembagaan Sosial baik instansi
sosial pemerintah maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh
masyarakat/swasta.
5. Perluasan Jangkauan Pelayanan Sosial belum terpenuhi.
Permasalahan:
Pelayanan
kesejahteraan sosial yang ada selama ini belum mampu di akses oleh PMKS yang
berada di berbagai desa dalam kecamatan dikarenakan layanan kesejahteraan
sosial yang ada masih tertumpu di provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tantangan:
Memperluas
jangkauan layanan serta mendorong pihak kabupaten/kota, masyarakat, Potensi dan
sumber kesejahteraan sosial serta dunia usaha untuk dapat memberikan pelayanan
kesejahteraan sosial kepada PMKS di semua wilayah Aceh secara terintegrasi dan
berkelanjutan.
6. Koordinasi
dan Kemitraan belum optimal.
Permasalahan:
Belum optimalnya kerjasama, koordinasi
dan kemitraan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan mitra
swasta/dunia usaha dan perbankan, lembaga swadaya masyarakat/LKS dan
stakeholders dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial.
Tantangan:
Perlu
peningkatan pengembangan kemitraan sosial secara sinergis antar pemerintah
provinsi serta pemerintah kabupaten kota dengan mitra swasta/dunia usaha dan
perbankan, lembaga swadaya masyarakat/LKS dan stakeholders dalam penanganan
permasalahan kesejahteraan sosial. Kemitraan
ini juga terkait dengan memaksimalkan pengelolaan dana kemasyarakatan atau CSR
(Corporate Social Responsibility) dan mendayagunakan Lembaga Kesejahteraan Sosial
(LKS) yang berbasis masyarakat seperti Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial
(Puspelkessos).
*Banda Aceh, 2012

Tidak ada komentar:
Posting Komentar