Jumat, 27 September 2013

Pencatatan dan Pelaporan Dalam Pekerjaan Sosial

Pencatatan:

Dokumentasi tertulis tentang seluruh kegiatan Pekerja Sosial,  antara lain:
•  Pertemuan dengan Klien
•  Pertemuan dengan keluarga Klien
•  Kunjungan rumah
•  Kontak dengan pihak-pihak terkait
•  Rapat-rapat/Diskusi Kasus
•  Pertemuan dengan Lembaga/Instansi,dll

Catatan yang baik:

•  Akurat, obyektif dan tidak bias
•  Fokus pada informasi kritis
•  Mutakhir
•  Ditulis dengan baik, terorganisir dan jelas
•  Mendokumentasikan sumber informasi dengan jelas
•  Memberikan alasan untuk semua keputusan dan dan tindakan
 Mendokumentasikan kesesuaian dengan kebijakan lembaga dan panduan praktik

Pelaporan:
Suatu bentuk penyampaian informasi, secara lisan maupun tulisan penyampaian pelaporan harus diusahakan benar dan objektif serta lugas sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan).


Fungsi Pelaporan :

·          Alat pertanggungjawaban
·          Alat untuk mempererat dan memperkokoh kerja sama dan koordinasi
·         Alat untuk mempermudah dan mengadakan penyusunan rencana
·         Alat untuk mengembangkan dan menemukan ide  ide

Funsi Pencatatan dan Pelaporan :
1. Fungsi Praktek : Dalam kegiatan praktek, berkenaan dengan pelayanan yang diberikan oleh pekerja sosial/lembaga pelayanan pekerja sosial,maka pencatatan dan pelaporan harus berfungsi untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan.

2.   Fungsi Pengembangan :
Berkaitan dengan pengajaran di kelas dan di lapangan serta penelitian. Proses pencatatan dan pelaporan bisa menjadi sarana untuk pengajaran di kelas (transfer ilmu yang berisi tentang pencatatan dan  pelaporan)maupun sebagai bagian dari kegiatan di  lapangan dalam rangka membimbing pekerja sosialyang melaksanakan praktek lapangan.  Pencatatan dan pelaporan juga merupakan bahan untuk mengembangkann ilmu  pekerjaan sosial,baik sebagai suatu proses pengumpulan data/informasi maupun sebagai sumber datadan informasi (data sekunder/ data tertulis yang sudah terdokumentasi).
3.   Fungsi Administrasi
     a)     Untuk menetapkan eligibilitas. Eligibilitas menyangkut kelayakan
          pelayanan dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.


b)     Untuk menjamin kontinuitas pelayanan.
c)   Untuk memperlancar komunikasi baik internal maupun eksternal lembaga pelayanan.
d)  Untuk menggambarkan kegiatanyang diadakan oleh lembaga pelayanan,  sehingga dapat  tergambar apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan  rencana yang telah dibuat.
e)   Untuk menggambarkan  apa yang seharusnya dilakukanoleh lembaga pelayanan dimasa yang akan datang.
f)      Untuk melindungi klien.
g)    Untuk melindungi lembaga pelayanan.

Jenis-Jenis Pencatatan :
a)    Catatan Langsung (Note Taking)
b)   Pencatatan Proses (Process Recording)
c)    Laporan Ringkas (Summary reports)
d) Ringkasan Asesmen dan Rencana Intervensi (Summary Assessment and Intervention Plans)
e)    Pencatatan Berorientasi-Tujuan (maksud tertentu)
f)     Pencatatan Komputerisasi (Computerized Recording)

Pencatatan Ringkas (Summary Reports) :
a. Nama lengkap klien (termasuk nama-nama aliasnya,  nama palsu,  atau
    nama panggilan).
b.   Identitas Klien seperti nomor KTP,  nomor SIM,  nomor kartu pasien, dsb.
c.    Tanggal wawancara.
d.   Tanggal pencatatan dilakukan.
e.    Nama pekerja sosial.
f.     Tujuan wawancara.
g.    Isi (apa yang terjadi selama wawancara)
h. Penjelasan mengenai area permasalahan yang diidentifikasi pekerja sosial atau klien.
i.     Penjelasan tentang pelayanan yang diberikan oleh pekerja sosial.
j. Assesmen professional dan analitis dari pekerja sosial terhadap pemahaman tentang apa yang terjadi selama wawancara biasanya dalam kolom yang berjudul semacam “kesan pekerja sosial” atau “ringkasan diagnosis”.
k. Rencana-rencana atau sasaran pelayanan untuk kedepannya atau 
    tindak lanjut. Hal ini sering kali dicantumkan dalam kolom “rencana 
    pelayanan, rencana perawatan atau sasaran”.  Di dalamnya dapat dicantumkanhasil dari sasaran  tersebut dan permasalahan apa saja yang ditemui
     dalam mencapainya.

(dirangkum dari berbagai sumber oleh: Vici Julian, 2013, sebagai tambahan referensi mata kuliah ilmu kessos di IAIN Ar-Raniry Aceh)



Dinas Sosial Aceh dan Pemberdayaan Disabilitas (Orang Dengan Kecacatan)

Dinas Sosial Aceh adalah pelaksana teknis di bidang pembangunan kesejahteraan sosial di aceh, dibentuk berdasarkan Qanun Aceh no. 5 tahun 2007 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas, lembaga teknis daerah dan lembaga daerah provinsi NAD, dengan tugas pokok :
“melaksanakan tugas umum pemerintahan aceh dibidang kesejahteraan, pemberdayaan, bantuan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dinas Sosial Aceh memiliki; “Profesional Dalam Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Transparan dan Akuntabel Menuju Masyarakat Aceh Yang Berkesejahteraan Sosial”.
Hal ini mengandung makna bahwa sebagai salah satu unit/lembaga/instansi yang berada di bawah Pemerintah Aceh, Dinas Sosial merupakan instansi terdepan dan memegang peranan penting dalam melaksanakan kegiatan pembangunan bidang kesejahteraan sosial (pelayanan kesejahteraan sosial), terutama dalam mengatasi dan menanggulangi berbagai permasalahan sosial yang muncul dalam kehidupan masyarakat Aceh. Untuk mewujudkan Visi tersebut, ditetapkan Misi Dinas Sosial Aceh yaitu:
  • Memberikan pelayanan kesejahteraan sosial yang profesional, transparan, akuntabel dan terjangkau dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Provinsi Aceh.
  • Meningkatkan nilai-nilai kesetiakawanan sosial dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan Usaha Kesejahteraan Sosial.
  • Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesejahteraan pegawai.
  • Melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi kesejahteraan sosial.

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah “Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya”. Penyandang cacat atu yang sekarang diistilahkan “disabilitas” adalah salah satu PMKS yang merupakan sasaran pelayanan dari dinas Sosial Aceh.

Sistem Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh mencakup dua jenis pelayanan yaitu :
1.            Sistem Panti Sosial; dalam rangka memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial warga binaan sosial ditampung di panti sosial (warga binaan sosial berpisah dengan keluarga) ditampung dan diasramakan.

2.         Sistem Non Panti Sosial; dalam rangka memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial warga binaan sosial tetap tinggal dalam keluarga
Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, dan penyandang cacat fisik dan mental. Setiap penyandangdisabilitas mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial. Hak-hak penyandang cacat tercantum dalam UU nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
       Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat berkewajiban memberikan pelayanan kesejahteraan sosial dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.Pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud meliputi; perawatan; Jaminan sosial; bimbingan fisik,  agama, mental, dan sosial; pelayanan kesehatan; pelayanan pendidikan dan pelatihan; pelayanan kesempatan kerja; pelayanan bantuan hukum; pemeliharaan taraf Kesejahteraan Sosial; dan penyuluhan sosial.

Kegiatan Yang Dilakukan Dinas Sosial Selama ini
  • Pendidikan Keterampilan bagi penyandang Tuna Netra melalui Rumah Sejahtera Bejroh Meukarya (UPTD)
  • Pendataan Para Penyandang Cacat
  • Pendidikan Keterampilan melalui Loka Bina Karya dan Pemagangan
  • Pelatihan Kewirausahaan dan Pemberian Modal Usaha (jualan kios, menjahit, perbengkelan, pertanian, dan peternakan)
  • Pemberian Alat Bantu (alat bantu dengar, tongkat ketiak, kursi roda, tongkat peraba, kendaraan roda tiga)
  • Jaminan hidup bagi eks. penyandang kusta dalam permukiman.


Aksesibilitas bagi Disabilitas (orang dengan kecacatan)

Dinas Sosial akan menerapkan rancangan bangunan yang aksesibilitas bagi penyandang cacat, di tahun 2014 nanti. Gedung kantor Dinas Sosial akan di rancang sesuai aturan bagi memudahkan aksessibilitas bagi masyarakat umum, dan khususnya bagi PMKS pemerlu layanan termasuk disabilitas dan jompo.
 Aksessibilitas adalah suatu lingkungan dinyatakan bebas hambatan, setiap bagian kehidupan bersifat akses, jika Jalanan, Tempat umum (Public Area) Transportasi, dan Gedung, Bebas hambatan, aman dan nyaman. Mengapa aksessibilitas penting? Karena aksessibilitas memberikan yang lebih baik dan manfaat besar bagi masyarakat, yang mengalami keterbatasan gerak, misalnya: Orang Lansia dan Orang dengan kecacatan. Jumlah mereka berkisar dari 5% sampai 10% dari seluruh populasi


(by: Vici Julian)

Kamis, 26 September 2013

Hari Peringatan Bidang Kesejahteraan Sosial


No
Peringatan
Jadwal
Keterangan
1.
Hari Penyandang Cacat Internasional  dan Hari Penyandang Cacat Nasional (HIPENCA)

03 Desember
Peringatan ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan para penyandang cacat dan memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat. Hari Penyandang Cacat Internasional yang disponsori oleh perserikatan bangsa-bangsa sejak 1992 diperingati setiap tanggal 3 desember
3.
Hari Anak Nasional (HAN)
21 Juli
Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 21 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.
4.
Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN)
20 Desember
"Tujuannya untuk menggugah semangat masyarakat akan pentingnya solidaritas antarseluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial," Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional diabadikan dari peristiwa sejarah tanggal 20 Desember 1948, yaitu ketika terjalin kemanunggalan TNI dan rakyat persis sehari setelah agresi militer Belanda. Dua kekuatan milik bangsa Indonesia yakni TNI dan rakyat bahu membahu dalam perjuangan bersenjata untuk mengenyahkan penjajahan Belanda. Kesetiakawanan yang tulus, dilandasi rasa tanggung jawab yang tingi kepada tanah air (pro patria) menumbuhkan solidaritas bangsa yang sangat kuat untuk membebaskan tanah air dari cengkraman penjajah.
5.
Hari Lanjut Usia Nasional
29 May
Hari Lanjut Usia Nasional dicanangkan secara resmi oleh Presiden Soeharto di Semarang pada29 May 1996 untuk menghormati jasa Dr KRT Rajiman Wediodiningrat yang di usia lanjutnya memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut UU No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Lansia adalah orang yang telah berusia 60 tahun ke atas. Hari Lanjut Usia Sebagai wujud dari penghargaan terhadap orang lanjut usia, pemerintah membentuk Komnas Lansia (Komisi Nasional Perlindungan Penduduk Lanjut Usia), dan merancang Rencana Aksi Nasional Lanjut Usia di bawah koordinasi kantor Menko Kesra. Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004 dan bertugas sebagai koordinator usaha peningkatan kesejahteraan sosial orang lanjut usia di Indonesia.
6.
Hari Lanjut Usia Internasional
01 Oktober
Hari Lanjut Usia Internasional (International Day of Older Persons) ditetapkan pada sidang umum PBB setiap 1 Oktober berdasarkan resolusi No. 45/106 tanggal 14 Desember 1990. Penetapan hari lansia internasional merupakan kelanjutan dari Vienna International Plan of Action on Aging ("Vienna Plan") yang diputuskan di Wina tahun 1982 dengan resolusi No. 37/1982 yang melahirkan kesepakatan untuk mengundang bangsa-bangsa yang belum melaksanakan agar menetapkan hari bagi lanjut usia.
7.
Hari AIDS sedunia
01 Desember
Pertama kali dicetuskan pada Agustus 1987 oleh James W. Bunn dan Thomas Netter, dua pejabat informasi masyarakat untuk Program AIDS Global di Organisasi Kesehatan Sedunia di Geneva, Swiss. Satu desember bukan suatu perayaan melainkan peringatan akan kewaspadaan dan meningkatkan kesadaran untuk pencegahan terhadap sindrom penurunan sistem kekebalan tubuh akibat infeksi virus yang diberi nama Human Immune deficiency Virus yang tenar dengan singkatan HIV .
8.
Hari Pahlawan
10 November
Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November adalah agar generasi penerus bangsa dapat mengambil tauladan dari nilai-nilai perjuangan untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. 10 November adalah hari dimana terjadi pertempuran hebat antara arek-arek Suroboyo dengan serdadu NICA yang diboncengi Belanda. Menjelang tahun 1950-an, Presiden Soekarno menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Pahlawan. Sebagaimana diusulkan Sumarsono, mantan pimpinan tertinggi gerakan Pemuda Republik Indonesia (PRI) yang ikut ambil bagian dalam peperangan sengit itu. Bung Karno memilih peristiwa itu sebagai simbol kepahlawanan yang setiap tahun diperingati.
9.
Hari Kusta Internasional
25 januari
Peringatan Hari  Kusta bertujuan untuk menyadarkan kepedulian masyarakat terhadap penderita kusta,  kusta bukan lah penyakit kutukan, atau turunan, kusta adalah penyakit yang dapat disembuhkan jika diditeksi sedari awal. Masyarakat agar  menghapus stigma negatif terhadap penyandang kusta, karena stigma tidak menyelesaikan masalah, sebaliknya masyarakat agar memberikan dukungan kepada komunitas kusta, baik secara moril maupun materil. Beberapa komunitas Kusta  adalah  Dompet Kusta Indonesia,  Leprosy Care Community (LCC) UI, Yayasan Transformasi Lepra Indonesia (YTLI), dan Yayasan Mandiri Kreatif Indonesia (Yamakindo)
10.
Hari Peringatan Pengurangan Bencana Alam Dunia (International Day for Natural Disaster Reduction)
Rabu Kedua di bulan Oktober
merupakan salah satu daftar hari-hari yang ditetapkan untuk menggalang kesadaran dsan partisipasi masyarakat dalam isu-isu lingkungan hidup. Daftar hari perayaan tersebut saya bagi dalam daftar hari perayaan (peringatan) lingkungan hidup tingkat internasional dan hari perayaan di tingkat nasional (Indonesia)
11.
Hari Anak Jalanan Internasional (International Day for Street Children),
12 April
Secara tidak resmi, semenjak tahun 2010 Hari Anak Jalanan Internasional diperingati pada tanggal 12 April setiap tahunnya.  Peringatan tersebut memberikan kesempatan bagi anak-anak jalanan dan juga kepada pihak-pihak terkait yang berjuang demi hak-hak mereka untuk menyuarakan dapat sikap dan dukungannya.
Anak-anak memiliki hak-hak untuk menikmati standar kehidupan yang layak; diantaranya adalah makanan yang seimbang, layanan kesehatan dan sebuah tempat tinggal yang hangat dan bersih. Mereka memiliki hak untuk bermain dan berlajar,memiliki akses pendidikan dan tempat rekreasi yang aman. Mereka juga memiliki hak untuk bebas dari penganiayaan, pengabaian, eksploitasi, dan diskriminasi. Hak-hak tersebut merupakan hak dasar.Adalah suatu tindakan bijaksana untuk memberikan yang terbaik kepada anak dan bukan hanya hak-hak dasar saja
12.
Hari Anti Narkoba Internasional
26 Juni
Hari Anti Narkoba Internasional atau yang lebih dikenal dengan HANI memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi karena hari ini diperingati secara mendunia di berbagai negara. Orang-orang di seluruh dunia menyadari akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak dan merugikan seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat suku, ras, kaya, miskin, tua dan muda. Bangsa dan Negara terancam hancur hingga ke akar-akarnya mengingat hingga saat ini korban terbesar penyalahguna narkoba adalah dari usia produktif.
13.
Hari internasional untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan
25 November
Dimaksudkan untuk menekankan pesan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan pemenuhan hak asasi manusia tidak terlepas pula dari upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan
Tanggal ini dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva & Maria Teresa) pada tanggal yang sama di tahun 1960 akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan pengusasa diktator Republik Dominika pada waktu itu, yaitu Rafael Trujillo. Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik Dominika pada waktu itu.
Tanggal ini sekaligus juga menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis jender. Tanggal ini dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama
14.
Hari Anti Trafficking
12 Desember
Pada 12 Desember 2000 Protokol Palermo tentang Pencegahan dan Hukuman terhadap Perdagangan Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak, ditandatangani di Palermo, Italia. Waktu itu 148 negara berkumpul di Palermo menghadiri konferensi tingkat tinggi untuk menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi. Dari 148 negara yang hadir, 121 di antaranya menandatangani Konvensi PBB tersebut dan lebih dari 80 negara menandatangani salah satu protokol suplemennya, yaitu Protokol Palermo. “Indonesia termasuk yang menandatangani protokol itu,”
15.
Hari Pemasyarakatan Indonesia
27 April
Tanggal 27 April adalah salah satu hari bersejarah bagi unsur-unsur sistem peradilan pidana oleh karena pada hari itu disetujuinya konsepsi tentang pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan sebagai realisasi gagasan pemasyarakatan yang dicetuskan oleh Prof. Sahardjo, S.H. tahun 1963
16.
Hari Kesehatan Nasional
12 November

17.
Hari Pekerja Sosial Sedunia
15 April

18.
Hari HAM sedunia
10 Desember






 by: Vici Julian