Pencatatan:
Dokumentasi tertulis tentang seluruh kegiatan Pekerja Sosial, antara lain:
• Pertemuan dengan Klien
• Pertemuan dengan keluarga Klien
• Kunjungan rumah
• Kontak dengan pihak-pihak terkait
• Rapat-rapat/Diskusi Kasus
• Pertemuan dengan Lembaga/Instansi,dll
Catatan yang baik:
• Akurat, obyektif dan tidak bias
• Fokus pada informasi kritis
• Mutakhir
• Ditulis dengan baik, terorganisir dan jelas
• Mendokumentasikan sumber informasi dengan jelas
• Memberikan alasan untuk semua keputusan dan dan tindakan
• Mendokumentasikan kesesuaian dengan kebijakan lembaga dan panduan praktik
Pelaporan:
Suatu bentuk penyampaian informasi, secara lisan maupun tulisan penyampaian pelaporan harus diusahakan benar dan objektif serta lugas sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan).
Fungsi Pelaporan :
·
Alat pertanggungjawaban
·
Alat untuk
mempererat dan memperkokoh kerja sama
dan koordinasi
·
Alat untuk mempermudah dan mengadakan
penyusunan rencana
·
Alat untuk mengembangkan dan menemukan ide – ide
Funsi Pencatatan dan
Pelaporan :
1. Fungsi Praktek : Dalam kegiatan praktek, berkenaan dengan pelayanan yang diberikan oleh pekerja sosial/lembaga pelayanan pekerja sosial,maka pencatatan dan pelaporan harus berfungsi untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan.
2. Fungsi Pengembangan :
Berkaitan dengan pengajaran di kelas dan di lapangan serta penelitian. Proses pencatatan dan pelaporan bisa menjadi
sarana untuk pengajaran di kelas (transfer ilmu yang berisi tentang pencatatan dan pelaporan)maupun sebagai bagian dari kegiatan di
lapangan dalam rangka membimbing pekerja sosialyang melaksanakan praktek lapangan. Pencatatan dan pelaporan juga merupakan bahan untuk mengembangkann ilmu
pekerjaan sosial,baik sebagai suatu proses pengumpulan data/informasi maupun sebagai sumber datadan informasi (data sekunder/ data tertulis yang sudah terdokumentasi).
3.
Fungsi Administrasi
a)
Untuk menetapkan eligibilitas. Eligibilitas menyangkut kelayakan
pelayanan dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
b)
Untuk menjamin kontinuitas pelayanan.
c) Untuk memperlancar komunikasi baik internal maupun eksternal lembaga pelayanan.
d) Untuk menggambarkan kegiatanyang diadakan oleh lembaga pelayanan, sehingga dapat tergambar apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
e) Untuk menggambarkan apa yang seharusnya dilakukanoleh lembaga pelayanan dimasa yang akan datang.
f)
Untuk melindungi klien.
g) Untuk melindungi lembaga pelayanan.
Jenis-Jenis
Pencatatan :
a)
Catatan Langsung (Note Taking)
b)
Pencatatan Proses (Process Recording)
c)
Laporan Ringkas (Summary reports)
d) Ringkasan Asesmen dan Rencana Intervensi (Summary Assessment and Intervention Plans)
e)
Pencatatan Berorientasi-Tujuan (maksud tertentu)
f)
Pencatatan Komputerisasi (Computerized Recording)
Pencatatan Ringkas (Summary Reports) :
a. Nama lengkap klien (termasuk nama-nama aliasnya, nama palsu, atau
nama panggilan).
b.
Identitas Klien seperti nomor KTP, nomor SIM, nomor kartu pasien, dsb.
c.
Tanggal wawancara.
d.
Tanggal pencatatan dilakukan.
e.
Nama pekerja sosial.
f.
Tujuan wawancara.
g.
Isi (apa yang terjadi selama wawancara)
h. Penjelasan mengenai area permasalahan yang diidentifikasi pekerja sosial atau klien.
i.
Penjelasan tentang pelayanan yang diberikan oleh pekerja sosial.
j. Assesmen professional dan analitis dari pekerja sosial terhadap pemahaman tentang apa yang terjadi selama wawancara biasanya dalam kolom yang berjudul semacam “kesan pekerja sosial” atau “ringkasan diagnosis”.
k. Rencana-rencana atau sasaran pelayanan untuk kedepannya atau
tindak lanjut. Hal ini sering kali dicantumkan dalam kolom “rencana
pelayanan, rencana perawatan atau sasaran”. Di dalamnya dapat dicantumkanhasil dari sasaran tersebut dan permasalahan apa saja yang ditemui
dalam mencapainya.
(dirangkum dari berbagai sumber oleh: Vici Julian, 2013, sebagai tambahan referensi mata kuliah ilmu kessos di IAIN Ar-Raniry Aceh)