Selasa, 24 September 2013

Profesi Pekerja Sosial di Aceh (oleh: Vici julian)

Saat ini kondisi permasalahan sosial yang ada di Provinsi Aceh sangat beragam dan tergolong besar pesentase nya di banding jumlah penduduk yang sekitar 4 juta lebih, bukan hanya secara kuantitas tetapi juga pada kualitasnya. Kondisi tersebut juga telah menuntut penanganan permasalah kesejahteraan sosial harus betul-betul terencana secara baik dan dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang memiliki potensi di bidang pembangunan kesejahteraan sosial. Terbatasnya peran Pekerja Sosial dalam membantu penanganan permasalahan sosial di Aceh juga merupakan “problem” tersendiri yang dikarenakan kurangnya informasi tentang peran dan fungsi pekerja sosial itu sendiri.
Peran “Pekerja Sosial” yang merupakan SDM dalam melaksanakan "pekerjaan sosial" dalam rangka pembangunan kesejahteraan sosial di aceh masih sangat kurangdi banding dengan "kebutuhan" yang seharusnya ada, seperti di lingkungan rumah sakit, lingkungan industri, masyarakat marginal, atau juga pekerja sosial di dalam masyarakat. Dari data base yang di miliki oleh Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) Aceh, terdata sekitar 70 orang pekerja sosial yang ada di Provinsi Aceh yang merupakan lulusan sarjana bidang kesejahteraan sosial. Dari jumlah sekitar 70 orang pekerja sosial yang telah menempuh pendidikan strata satu (S1) di bidang kesejahteraan sosial dari berbagai perguruan tinggi sebahagian besar berada di Banda Aceh dan bekerja pada instansi-instansi pemerintah. Hanya sebahagian kecil yang bekerja pada sektor medis, industri, koreksional maupun pada sektor lembaga kesejahteraan sosial (LKS) non pemerintah.
Pekerjaan sosial merupakan pekerjaan profesional, syarat profesional adalah didasari oleh pengetahuan, skill dan value. Fokus pekerjaan sosial adalah relasi sosial antara klien (individu, kelompok dan masyarakat) dengan lingkungan sosial dengan tujuan akhir adalah kesejahteraan sosial atau keberfungsian sosial.
Untuk itulah perlu "sangat" mengenalkan keberadaan serta peran “pekerja sosial” di  Provinsi Aceh, karena Aceh pasca bencana tsunami dan pasca konflik bersenjata beberapa tahun silam banyak menimbulkan efek "permasalahan sosial" yang sampai saat ini mulai semakin "terlihat" dan beragam. Fakir miskin, peminta-minta dijalan maupun tempat keramaian, anak diterlantarkan, penyalahgunaan narkoba adalah beberapa permasalahan yang jelas dan tampak di Aceh saat ini, khususnya di perkotaan. Penanganan permasalahn sosial saat ini masih terbatas mengandalkan pembinaan singkat dan pemberian modal berusaha kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, sangatlah kecil tingkat keberhasilan dalam rangka mengembalikan keberfungsian sosial mereka. 
Aceh, perlu segera melakukan pembenahan terhadap penangan permasalahan sosial yang saat ini kebanyakan cenderung penanganan "sesaat" tanpa melakukan pendampingan jangka panjang dalam mengembalikan keberfungsian penyandang masalah. Perlu mendiskusikan, terbuka dan menggunakan "kearifan lokal" terhadap pola penanganan permasalah sosial dengan melibatkan tenaga profesional di bidang kesejahteraan sosial, yaitu Pekerja Sosial (Social Worker) yang merupakan bagian penting dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Selain itu pemerintah Aceh tidak bisa "sendiri" dalam penanganan permasalahan sosial, harus dapat bekerjasama dengan masyarakat dan lembaga kesejahteraan sosial yang ada. Pemerintah Aceh juga harus dapat medorong pihak swasta/industry berperan aktif dalam penanganan permasalahan sosial yang ada di Aceh melalui CSR. 

(catatan september 2013)

ANALISIS MASALAH DAN TANTANGAN PEMERINTAH ACEH DALAM PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (oleh: Vici Julian)

Beberapa permasalahan dan tantangan Pemerintah Aceh dalam penganan PMKS selama ini adalah:

1.      Pemberdayaan dan pendampingan sosial belum optimal.
Permasalahan:
Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) masih banyak tertumpu pada pihak provinsi, sedangkan instansi sosial kabupaten/kota masih terbatas menyediakan anggaran  untuk pemberdayaan maupun pendampingan bagi kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial. Jumlah anggaran  yang tersedia selama ini belum bisa menjangkau penerima manfaat secara representatif.
Pelaksanaan pendampingan belum dapat dilakukan secara maksimal, baik  kualitas dan kuantitas serta kontinuitas.
Tantangan:
Perlunya penguatan advokasi dan sosialisasi kepada pihak kabupaten/kota tentang pentingnya  pembangunan kesejahteraan sosial sesuai dengan amanat Undang-undang Kesejahteraan Sosial Nomor 11 Tahun 2009 dan Undang-undang Penanganan Fakir Miskin Nomor 13 Tahun 2011.
Perlunya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pendampingan secara partisipatif, penting dilakukan untuk dapat mengefektifkan pelaksanaan pemberdayaan.  

2.      Masalah dan Rehabilitasi Sosial masih belum optimal.
Permasalahan:
Masalah rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah kesejahteraan sosial (PMKS) belum optimal dikarenakan; ketersediaan dana selama ini belum mampu menjangkau jumlah Penyandang Masalah kesejahteraan sosial secara representatif, PMKS yang telah menerima manfaat belum mendapatkan pendampingan yang memadai,.
Selain permasalahan PMKS selama ini juga adanya fenomena baru timbulnya komunitas tuna sosial dan pra lanjut usia yang memerlukan rehabilitasi sosial. Belum Tersedianya aksesibilitas yang memadai khususnya bagi orang dengan disabilitas (orang dengan kecacatan) dan lanjut usia.
Belum tertanganinya permasalahan perlindungan anak secara komprehensif dikarenakan masih banyaknya permasalahan anak yang belum tertangani secara tuntas.
Tantangan:
Perlunya perluasan jangkauan pelayanan sosial bagi PMKS baik secara kualitas maupun kuantitas layanan melalui kegiatan Rehabilitasi Berbasiskan Masyarakat (RBM).
Diperlukannya inovasi program untuk dapat memberikan Masalah kepada para tuna sosial dan pra lanjut usia secara spesifik.
Perlu adanya upaya untuk meningkatkan aksesibilitas fisik dan nonfisik untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial orang dengan disabilitas dan lanjut usia terlantar.
Diperlukan penguatan dan pengembangan kerja sama serta kemitraan strategis sebagai upaya untuk meningkatkan sinergisitas penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu dan berkelanjutan.   


3.     Perlindungan dan Asistensi  Sosial belum terlaksana secara optimal.
Permasalahan:
Masih banyak PMKS yang belum mendapatkan  perlindungan dan asistensi sosial, seperti : lanjut usia terlantar bedridden, orang dengan disabilitas berat, pekerja migran, dan korban tindak kekerasan secara fisik dan non fisik.
Tantangan :
Perlunya pengalokasian anggaran untuk program perlindungan dan asistensi sosial bagi lanjut usia terlantar bedridden, orang dengan disabilitas berat, pekerja migran, dan korban tindak kekerasan, dikarenakan selama ini program asistensi sosial baru dilaksanakan melalui APBN, dengan jumlah penerima manfaat yang sangat terbatas.
Kelancaran pelaksanaan program membutuhkan adanya kebijakan dan aturan pemerintah  yang mendukung ditingkat  Provinsi dan Kabupaten/Kota

4.     Penguatan Kelembagaan Sosial belum maksimal.
            Permasalahan:
Kelembagaan Sosial yang ada (Karang Taruna, WKSBM, LK3, FKPSM, PUSPELKESOS, LKSA, Forum TKSK, Forum TAGANA, Forum Lansia,dll)  yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial belum terorganisir secara baik dan masih belum adanya standar Masalah minimal dan sertifikasi kelembagaan.
Belum disahkannya Qanun Kesejahteraan Sosial Aceh yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial Aceh.
Tantangan:
Perlu  adanya standard pelayanan minimal dan sertifikasi kelembagaan.
Perlu segera disahkannya Qanun Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Gubernur sebagai dasar dalam pelaksanaan  pembangunan kesejahteraan sosial, termasuk Penguatan Kelembagaan Sosial baik instansi sosial pemerintah maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh masyarakat/swasta.

5.     Perluasan Jangkauan Pelayanan Sosial belum terpenuhi.
            Permasalahan:
Pelayanan kesejahteraan sosial yang ada selama ini belum mampu di akses oleh PMKS yang berada di berbagai desa dalam kecamatan dikarenakan layanan kesejahteraan sosial yang ada masih tertumpu di provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tantangan:
Memperluas jangkauan layanan serta mendorong pihak kabupaten/kota, masyarakat, Potensi dan sumber kesejahteraan sosial serta dunia usaha untuk dapat memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada PMKS di semua wilayah Aceh secara terintegrasi dan berkelanjutan.

6.     Koordinasi dan Kemitraan belum optimal.
Permasalahan:
          Belum optimalnya kerjasama, koordinasi dan kemitraan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan mitra swasta/dunia usaha dan perbankan, lembaga swadaya masyarakat/LKS dan stakeholders dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial.
           
Tantangan:
Perlu peningkatan pengembangan kemitraan sosial secara sinergis antar pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten kota dengan mitra swasta/dunia usaha dan perbankan, lembaga swadaya masyarakat/LKS dan stakeholders dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial.  Kemitraan ini juga terkait dengan memaksimalkan pengelolaan dana kemasyarakatan atau CSR (Corporate Social Responsibility) dan mendayagunakan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang berbasis masyarakat seperti Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Puspelkessos).

    *Banda Aceh, 2012







Permasalahan PMKS dan Dinas Sosial Aceh

Permasalahan sosial yang terjadi di Provinsi Aceh semakin hari semakin komplek, keadaan ini terjadi karena akumulasi dari pertumbuhan alamiah, akibat krisis ekonomi berkepanjangan dan adanya dampak dari peristiwa peristiwa lainnya termasuk konflik bersenjata dan bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami. Kompleksitas permasalahan sosial tersebut menuntut program penanganan yang luas (terpadu) dan beragam (multi sektor) sehingga menuntut adanya pelayanan publik yang prima dari Dinas Sosial Aceh dalam menangani permasalahan sosial yang ada sesuai dengan tuntutan berkembangan sosial kemanusiaan yang semakin transparan dewasa ini. Hal ini menyangkut kapasitasnya dalam menciptakan iklim kehidupan yang layak berdasarkan atas azas kemanusiaan yang adil dan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan anak terlantar, memantapkan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam usaha kesejahteraan sosial.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) merupakan “klien” yang merupakan tanggung jawab Dinas Sosial Provinsi Aceh untuk mengembalikan atau merehabilitasi mereka kedalam kehidupan sosial yang lebih wajar. Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang terus bertambah di Aceh menjadikan lembaga ini harus bekerja ekstra keras dan lebih selektif dalam menerapkan pola penanganan yang cocok terhadap mereka, sesuai dengan nilai budaya yang berlaku di Aceh yang menerapkan syariat Islam. 
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah “Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya”.
Sistem Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh mencakup dua jenis pelayanan yaitu :
1.    Sistem Panti Sosial; dalam rangka memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial warga binaan sosial ditampung di panti sosial (warga binaan sosial berpisah dengan keluarga) ditampung dan diasramakan.

2.   Sistem Non Panti Sosial; dalam rangka memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial warga binaan sosial tetap tinggal dalam keluarga.