Jumat, 07 Februari 2014

Aceh, Social, Culture and Art: Dinas Sosial Aceh dan Pemberdayaan Disabilitas (Or...

Aceh, Social, Culture and Art: Dinas Sosial Aceh dan Pemberdayaan Disabilitas (Or...: Dinas Sosial Aceh adalah pelaksana teknis di bidang pembangunan kesejahteraan sosial di aceh, dib entuk berdasarkan Q anun Aceh no. 5 tahun...

Aceh, Social, Culture and Art: Pencatatan dan Pelaporan Dalam Pekerjaan Sosial

Aceh, Social, Culture and Art: Pencatatan dan Pelaporan Dalam Pekerjaan Sosial: Pencatatan: Dokumentasi   tertulis   tentang   seluruh kegiatan   Pekerja   Sosial,    antara   lain: •    Pertemuan   dengan   Klien •...

Aceh, Social, Culture and Art: QANUN ACEH TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL (BAB I : K...

Aceh, Social, Culture and Art: QANUN ACEH TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL (BAB I : K...: KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Qanun Aceh ini yang dimaksudkan dengan: Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masya...

QANUN ACEH TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL (BAB I : KETENTUAN UMUM, Pasal 1)

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Qanun Aceh ini yang dimaksudkan dengan:

  1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
  2. Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Aceh.
  3. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang selanjutnya disingkat APBA merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Aceh yang dibahas dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRA serta ditetapkan dengan Qanun Aceh.
  6. Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh yang terdiri dari Sekretariat Daerah Aceh dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dinas, Lembaga Teknis Aceh, dan Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh.
  7. Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Dinas, Lembaga Teknis Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh.
  8. Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah bagian atau subordinat dari SKPK.
  9. Masyarakat adalah penduduk Aceh, penduduk luar Aceh, dan warga asing yang tinggal di Aceh.
  10. Kesejahteraan Sosial adalah suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warganegara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  11. Usaha Kesejahteraan Sosial adalah suatu proses, sistem kegiatan dan pelayanan Kesejahteraan Sosial untuk meningkatkan kualitas kehidupan perorangan, kelompok, dan masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, lembaga dan atau badan-badan sosial lainnya.
  12. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
  13. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya (ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, memecahkan masalah sosial, dan menjalankan fungsi dan peran sosial).
  14. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah potensi sumber alam, insani, institusi, dan kemasyarakatan yang dapat dimanfaatkan untuk usaha Kesejahteraan Sosial.
  15. Organisasi Sosial adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk masyarakat, baik berbadan hukum maupun tidak sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha Kesejahteraan Sosial.
  16. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah institusi atau satuan kerja yang didirikan oleh masyarakat dan atau pemerintah untuk memberikan pelayanan Kesejahteraan Sosial kepada PMKS.
  17. Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
  18. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  19. Kesejahteraan Anak adalah suatu kehidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
  20. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
  21. Lanjut usia adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
  22. Lanjut Usia Terlantar adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara materiil, spiritual maupun sosial.
  23. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, dan penyandang cacat fisik dan mental.
  24. Eks Penderita penyakit kronis adalah seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis seperti kusta, TBC paru, yang dinyatakan sembuh/terkendali. Termasuk penderita HIV/AIDS dan stroke tapi mengalami hambatan fisik dan sosial untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
  25. Gelandangan adalah seseorang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan mata pencaharian yang tidak tetap dan layak atau mereka sering berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau berkeliaran di dalam kota dan makan minum di sembarang tempat.
  26. Pengemis adalah seseorang yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di tempat umum atau tempat lainnya melalui berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
  27. Tuna Susila adalah perempuan maupun laki-laki berusia 18 tahun ke atas yang melakukan hubungan seks, baik dengan lawan jenis kelamin maupun dengan sesama jenis kelamin dengan imbalan atau tanpa imbalan uang, materi dan jasa.
  28. Mantan Tuna Susila adalah bekas Tuna Susila.
  29. Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disebut NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan, dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
  30. Korban penyalahgunaan NAPZA adalah orang yang menggunakan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
  31. Orang dengan HIV-AIDS yang selanjutnya disingkat dengan ODHA adalah seseorang yang berdasarkan hasil tes HIV yang dilakukan oleh dokter atau tim medis dinyatakan positif mengidap virus HIV dan orang tersebut mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh yang menyebabkan tidak dapat berfungsi sosial dengan sewajarnya.
  32. Mantan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan yang adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan namun menghadapi masalah dalam penyesuaian diri dengan lingkungan sosialnya.
  33. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,  kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  34. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  35. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  36. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
  37. Korban Tindak Kekerasan adalah seseorang yang terancam secara fisik atau nonfisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya. 
  38. Orang Terlantar adalah seseorang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya karena diabaikan  keluarganya dan atau ketidakberfungsian keluarga selain anak dan lanjut usia.
  39. Pelayanan Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk membantu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam mengembalikan dan mengembangkan fungsi sosialnya.
  40. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
  41. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar.
  42. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat;
  43. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  44. Program Rehabilitasi Sosial adalah serangkaian upaya yang terkoordinasi dan terpadu, terdiri atas upaya-upaya medis, bimbingan mental dan keagamaan, bimbingan sosial, edukasional, penyesuaian psikososial dan latihan vokasional untuk meningkatkan kemampuan penyesuaian diri, kemandirian dan menolong diri sendiri serta mencapai kemampuan fungsional sesuai dengan potensi-potensi yang dimiliki, baik potensi fisik, mental, sosial dan ekonomi.
  45. Program Jaminan Kesejahteraan Sosial adalah program untuk memberikan perlindungan bagi warga binaan sosial.
  46. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Aceh adalah pengumpulan, pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi Kesejahteraan Sosial yang terorganisasi, cepat, akurat, dan terpadu dalam wilayah adminitrasi Pemerintah Aceh.
  47. Tuna Sosial adalah seseorang yang karena faktor-faktor tertentu tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat.




Jumat, 27 September 2013

Pencatatan dan Pelaporan Dalam Pekerjaan Sosial

Pencatatan:

Dokumentasi tertulis tentang seluruh kegiatan Pekerja Sosial,  antara lain:
•  Pertemuan dengan Klien
•  Pertemuan dengan keluarga Klien
•  Kunjungan rumah
•  Kontak dengan pihak-pihak terkait
•  Rapat-rapat/Diskusi Kasus
•  Pertemuan dengan Lembaga/Instansi,dll

Catatan yang baik:

•  Akurat, obyektif dan tidak bias
•  Fokus pada informasi kritis
•  Mutakhir
•  Ditulis dengan baik, terorganisir dan jelas
•  Mendokumentasikan sumber informasi dengan jelas
•  Memberikan alasan untuk semua keputusan dan dan tindakan
 Mendokumentasikan kesesuaian dengan kebijakan lembaga dan panduan praktik

Pelaporan:
Suatu bentuk penyampaian informasi, secara lisan maupun tulisan penyampaian pelaporan harus diusahakan benar dan objektif serta lugas sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan).


Fungsi Pelaporan :

·          Alat pertanggungjawaban
·          Alat untuk mempererat dan memperkokoh kerja sama dan koordinasi
·         Alat untuk mempermudah dan mengadakan penyusunan rencana
·         Alat untuk mengembangkan dan menemukan ide  ide

Funsi Pencatatan dan Pelaporan :
1. Fungsi Praktek : Dalam kegiatan praktek, berkenaan dengan pelayanan yang diberikan oleh pekerja sosial/lembaga pelayanan pekerja sosial,maka pencatatan dan pelaporan harus berfungsi untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan.

2.   Fungsi Pengembangan :
Berkaitan dengan pengajaran di kelas dan di lapangan serta penelitian. Proses pencatatan dan pelaporan bisa menjadi sarana untuk pengajaran di kelas (transfer ilmu yang berisi tentang pencatatan dan  pelaporan)maupun sebagai bagian dari kegiatan di  lapangan dalam rangka membimbing pekerja sosialyang melaksanakan praktek lapangan.  Pencatatan dan pelaporan juga merupakan bahan untuk mengembangkann ilmu  pekerjaan sosial,baik sebagai suatu proses pengumpulan data/informasi maupun sebagai sumber datadan informasi (data sekunder/ data tertulis yang sudah terdokumentasi).
3.   Fungsi Administrasi
     a)     Untuk menetapkan eligibilitas. Eligibilitas menyangkut kelayakan
          pelayanan dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.


b)     Untuk menjamin kontinuitas pelayanan.
c)   Untuk memperlancar komunikasi baik internal maupun eksternal lembaga pelayanan.
d)  Untuk menggambarkan kegiatanyang diadakan oleh lembaga pelayanan,  sehingga dapat  tergambar apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan  rencana yang telah dibuat.
e)   Untuk menggambarkan  apa yang seharusnya dilakukanoleh lembaga pelayanan dimasa yang akan datang.
f)      Untuk melindungi klien.
g)    Untuk melindungi lembaga pelayanan.

Jenis-Jenis Pencatatan :
a)    Catatan Langsung (Note Taking)
b)   Pencatatan Proses (Process Recording)
c)    Laporan Ringkas (Summary reports)
d) Ringkasan Asesmen dan Rencana Intervensi (Summary Assessment and Intervention Plans)
e)    Pencatatan Berorientasi-Tujuan (maksud tertentu)
f)     Pencatatan Komputerisasi (Computerized Recording)

Pencatatan Ringkas (Summary Reports) :
a. Nama lengkap klien (termasuk nama-nama aliasnya,  nama palsu,  atau
    nama panggilan).
b.   Identitas Klien seperti nomor KTP,  nomor SIM,  nomor kartu pasien, dsb.
c.    Tanggal wawancara.
d.   Tanggal pencatatan dilakukan.
e.    Nama pekerja sosial.
f.     Tujuan wawancara.
g.    Isi (apa yang terjadi selama wawancara)
h. Penjelasan mengenai area permasalahan yang diidentifikasi pekerja sosial atau klien.
i.     Penjelasan tentang pelayanan yang diberikan oleh pekerja sosial.
j. Assesmen professional dan analitis dari pekerja sosial terhadap pemahaman tentang apa yang terjadi selama wawancara biasanya dalam kolom yang berjudul semacam “kesan pekerja sosial” atau “ringkasan diagnosis”.
k. Rencana-rencana atau sasaran pelayanan untuk kedepannya atau 
    tindak lanjut. Hal ini sering kali dicantumkan dalam kolom “rencana 
    pelayanan, rencana perawatan atau sasaran”.  Di dalamnya dapat dicantumkanhasil dari sasaran  tersebut dan permasalahan apa saja yang ditemui
     dalam mencapainya.

(dirangkum dari berbagai sumber oleh: Vici Julian, 2013, sebagai tambahan referensi mata kuliah ilmu kessos di IAIN Ar-Raniry Aceh)



Dinas Sosial Aceh dan Pemberdayaan Disabilitas (Orang Dengan Kecacatan)

Dinas Sosial Aceh adalah pelaksana teknis di bidang pembangunan kesejahteraan sosial di aceh, dibentuk berdasarkan Qanun Aceh no. 5 tahun 2007 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas, lembaga teknis daerah dan lembaga daerah provinsi NAD, dengan tugas pokok :
“melaksanakan tugas umum pemerintahan aceh dibidang kesejahteraan, pemberdayaan, bantuan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dinas Sosial Aceh memiliki; “Profesional Dalam Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Transparan dan Akuntabel Menuju Masyarakat Aceh Yang Berkesejahteraan Sosial”.
Hal ini mengandung makna bahwa sebagai salah satu unit/lembaga/instansi yang berada di bawah Pemerintah Aceh, Dinas Sosial merupakan instansi terdepan dan memegang peranan penting dalam melaksanakan kegiatan pembangunan bidang kesejahteraan sosial (pelayanan kesejahteraan sosial), terutama dalam mengatasi dan menanggulangi berbagai permasalahan sosial yang muncul dalam kehidupan masyarakat Aceh. Untuk mewujudkan Visi tersebut, ditetapkan Misi Dinas Sosial Aceh yaitu:
  • Memberikan pelayanan kesejahteraan sosial yang profesional, transparan, akuntabel dan terjangkau dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Provinsi Aceh.
  • Meningkatkan nilai-nilai kesetiakawanan sosial dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan Usaha Kesejahteraan Sosial.
  • Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesejahteraan pegawai.
  • Melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi kesejahteraan sosial.

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah “Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya”. Penyandang cacat atu yang sekarang diistilahkan “disabilitas” adalah salah satu PMKS yang merupakan sasaran pelayanan dari dinas Sosial Aceh.

Sistem Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh mencakup dua jenis pelayanan yaitu :
1.            Sistem Panti Sosial; dalam rangka memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial warga binaan sosial ditampung di panti sosial (warga binaan sosial berpisah dengan keluarga) ditampung dan diasramakan.

2.         Sistem Non Panti Sosial; dalam rangka memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial warga binaan sosial tetap tinggal dalam keluarga
Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, dan penyandang cacat fisik dan mental. Setiap penyandangdisabilitas mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial. Hak-hak penyandang cacat tercantum dalam UU nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
       Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat berkewajiban memberikan pelayanan kesejahteraan sosial dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.Pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud meliputi; perawatan; Jaminan sosial; bimbingan fisik,  agama, mental, dan sosial; pelayanan kesehatan; pelayanan pendidikan dan pelatihan; pelayanan kesempatan kerja; pelayanan bantuan hukum; pemeliharaan taraf Kesejahteraan Sosial; dan penyuluhan sosial.

Kegiatan Yang Dilakukan Dinas Sosial Selama ini
  • Pendidikan Keterampilan bagi penyandang Tuna Netra melalui Rumah Sejahtera Bejroh Meukarya (UPTD)
  • Pendataan Para Penyandang Cacat
  • Pendidikan Keterampilan melalui Loka Bina Karya dan Pemagangan
  • Pelatihan Kewirausahaan dan Pemberian Modal Usaha (jualan kios, menjahit, perbengkelan, pertanian, dan peternakan)
  • Pemberian Alat Bantu (alat bantu dengar, tongkat ketiak, kursi roda, tongkat peraba, kendaraan roda tiga)
  • Jaminan hidup bagi eks. penyandang kusta dalam permukiman.


Aksesibilitas bagi Disabilitas (orang dengan kecacatan)

Dinas Sosial akan menerapkan rancangan bangunan yang aksesibilitas bagi penyandang cacat, di tahun 2014 nanti. Gedung kantor Dinas Sosial akan di rancang sesuai aturan bagi memudahkan aksessibilitas bagi masyarakat umum, dan khususnya bagi PMKS pemerlu layanan termasuk disabilitas dan jompo.
 Aksessibilitas adalah suatu lingkungan dinyatakan bebas hambatan, setiap bagian kehidupan bersifat akses, jika Jalanan, Tempat umum (Public Area) Transportasi, dan Gedung, Bebas hambatan, aman dan nyaman. Mengapa aksessibilitas penting? Karena aksessibilitas memberikan yang lebih baik dan manfaat besar bagi masyarakat, yang mengalami keterbatasan gerak, misalnya: Orang Lansia dan Orang dengan kecacatan. Jumlah mereka berkisar dari 5% sampai 10% dari seluruh populasi


(by: Vici Julian)

Kamis, 26 September 2013

Hari Peringatan Bidang Kesejahteraan Sosial


No
Peringatan
Jadwal
Keterangan
1.
Hari Penyandang Cacat Internasional  dan Hari Penyandang Cacat Nasional (HIPENCA)

03 Desember
Peringatan ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan para penyandang cacat dan memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat. Hari Penyandang Cacat Internasional yang disponsori oleh perserikatan bangsa-bangsa sejak 1992 diperingati setiap tanggal 3 desember
3.
Hari Anak Nasional (HAN)
21 Juli
Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 21 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.
4.
Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN)
20 Desember
"Tujuannya untuk menggugah semangat masyarakat akan pentingnya solidaritas antarseluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial," Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional diabadikan dari peristiwa sejarah tanggal 20 Desember 1948, yaitu ketika terjalin kemanunggalan TNI dan rakyat persis sehari setelah agresi militer Belanda. Dua kekuatan milik bangsa Indonesia yakni TNI dan rakyat bahu membahu dalam perjuangan bersenjata untuk mengenyahkan penjajahan Belanda. Kesetiakawanan yang tulus, dilandasi rasa tanggung jawab yang tingi kepada tanah air (pro patria) menumbuhkan solidaritas bangsa yang sangat kuat untuk membebaskan tanah air dari cengkraman penjajah.
5.
Hari Lanjut Usia Nasional
29 May
Hari Lanjut Usia Nasional dicanangkan secara resmi oleh Presiden Soeharto di Semarang pada29 May 1996 untuk menghormati jasa Dr KRT Rajiman Wediodiningrat yang di usia lanjutnya memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut UU No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Lansia adalah orang yang telah berusia 60 tahun ke atas. Hari Lanjut Usia Sebagai wujud dari penghargaan terhadap orang lanjut usia, pemerintah membentuk Komnas Lansia (Komisi Nasional Perlindungan Penduduk Lanjut Usia), dan merancang Rencana Aksi Nasional Lanjut Usia di bawah koordinasi kantor Menko Kesra. Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004 dan bertugas sebagai koordinator usaha peningkatan kesejahteraan sosial orang lanjut usia di Indonesia.
6.
Hari Lanjut Usia Internasional
01 Oktober
Hari Lanjut Usia Internasional (International Day of Older Persons) ditetapkan pada sidang umum PBB setiap 1 Oktober berdasarkan resolusi No. 45/106 tanggal 14 Desember 1990. Penetapan hari lansia internasional merupakan kelanjutan dari Vienna International Plan of Action on Aging ("Vienna Plan") yang diputuskan di Wina tahun 1982 dengan resolusi No. 37/1982 yang melahirkan kesepakatan untuk mengundang bangsa-bangsa yang belum melaksanakan agar menetapkan hari bagi lanjut usia.
7.
Hari AIDS sedunia
01 Desember
Pertama kali dicetuskan pada Agustus 1987 oleh James W. Bunn dan Thomas Netter, dua pejabat informasi masyarakat untuk Program AIDS Global di Organisasi Kesehatan Sedunia di Geneva, Swiss. Satu desember bukan suatu perayaan melainkan peringatan akan kewaspadaan dan meningkatkan kesadaran untuk pencegahan terhadap sindrom penurunan sistem kekebalan tubuh akibat infeksi virus yang diberi nama Human Immune deficiency Virus yang tenar dengan singkatan HIV .
8.
Hari Pahlawan
10 November
Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November adalah agar generasi penerus bangsa dapat mengambil tauladan dari nilai-nilai perjuangan untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. 10 November adalah hari dimana terjadi pertempuran hebat antara arek-arek Suroboyo dengan serdadu NICA yang diboncengi Belanda. Menjelang tahun 1950-an, Presiden Soekarno menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Pahlawan. Sebagaimana diusulkan Sumarsono, mantan pimpinan tertinggi gerakan Pemuda Republik Indonesia (PRI) yang ikut ambil bagian dalam peperangan sengit itu. Bung Karno memilih peristiwa itu sebagai simbol kepahlawanan yang setiap tahun diperingati.
9.
Hari Kusta Internasional
25 januari
Peringatan Hari  Kusta bertujuan untuk menyadarkan kepedulian masyarakat terhadap penderita kusta,  kusta bukan lah penyakit kutukan, atau turunan, kusta adalah penyakit yang dapat disembuhkan jika diditeksi sedari awal. Masyarakat agar  menghapus stigma negatif terhadap penyandang kusta, karena stigma tidak menyelesaikan masalah, sebaliknya masyarakat agar memberikan dukungan kepada komunitas kusta, baik secara moril maupun materil. Beberapa komunitas Kusta  adalah  Dompet Kusta Indonesia,  Leprosy Care Community (LCC) UI, Yayasan Transformasi Lepra Indonesia (YTLI), dan Yayasan Mandiri Kreatif Indonesia (Yamakindo)
10.
Hari Peringatan Pengurangan Bencana Alam Dunia (International Day for Natural Disaster Reduction)
Rabu Kedua di bulan Oktober
merupakan salah satu daftar hari-hari yang ditetapkan untuk menggalang kesadaran dsan partisipasi masyarakat dalam isu-isu lingkungan hidup. Daftar hari perayaan tersebut saya bagi dalam daftar hari perayaan (peringatan) lingkungan hidup tingkat internasional dan hari perayaan di tingkat nasional (Indonesia)
11.
Hari Anak Jalanan Internasional (International Day for Street Children),
12 April
Secara tidak resmi, semenjak tahun 2010 Hari Anak Jalanan Internasional diperingati pada tanggal 12 April setiap tahunnya.  Peringatan tersebut memberikan kesempatan bagi anak-anak jalanan dan juga kepada pihak-pihak terkait yang berjuang demi hak-hak mereka untuk menyuarakan dapat sikap dan dukungannya.
Anak-anak memiliki hak-hak untuk menikmati standar kehidupan yang layak; diantaranya adalah makanan yang seimbang, layanan kesehatan dan sebuah tempat tinggal yang hangat dan bersih. Mereka memiliki hak untuk bermain dan berlajar,memiliki akses pendidikan dan tempat rekreasi yang aman. Mereka juga memiliki hak untuk bebas dari penganiayaan, pengabaian, eksploitasi, dan diskriminasi. Hak-hak tersebut merupakan hak dasar.Adalah suatu tindakan bijaksana untuk memberikan yang terbaik kepada anak dan bukan hanya hak-hak dasar saja
12.
Hari Anti Narkoba Internasional
26 Juni
Hari Anti Narkoba Internasional atau yang lebih dikenal dengan HANI memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi karena hari ini diperingati secara mendunia di berbagai negara. Orang-orang di seluruh dunia menyadari akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak dan merugikan seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat suku, ras, kaya, miskin, tua dan muda. Bangsa dan Negara terancam hancur hingga ke akar-akarnya mengingat hingga saat ini korban terbesar penyalahguna narkoba adalah dari usia produktif.
13.
Hari internasional untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan
25 November
Dimaksudkan untuk menekankan pesan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan pemenuhan hak asasi manusia tidak terlepas pula dari upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan
Tanggal ini dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva & Maria Teresa) pada tanggal yang sama di tahun 1960 akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan pengusasa diktator Republik Dominika pada waktu itu, yaitu Rafael Trujillo. Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik Dominika pada waktu itu.
Tanggal ini sekaligus juga menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis jender. Tanggal ini dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama
14.
Hari Anti Trafficking
12 Desember
Pada 12 Desember 2000 Protokol Palermo tentang Pencegahan dan Hukuman terhadap Perdagangan Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak, ditandatangani di Palermo, Italia. Waktu itu 148 negara berkumpul di Palermo menghadiri konferensi tingkat tinggi untuk menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi. Dari 148 negara yang hadir, 121 di antaranya menandatangani Konvensi PBB tersebut dan lebih dari 80 negara menandatangani salah satu protokol suplemennya, yaitu Protokol Palermo. “Indonesia termasuk yang menandatangani protokol itu,”
15.
Hari Pemasyarakatan Indonesia
27 April
Tanggal 27 April adalah salah satu hari bersejarah bagi unsur-unsur sistem peradilan pidana oleh karena pada hari itu disetujuinya konsepsi tentang pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan sebagai realisasi gagasan pemasyarakatan yang dicetuskan oleh Prof. Sahardjo, S.H. tahun 1963
16.
Hari Kesehatan Nasional
12 November

17.
Hari Pekerja Sosial Sedunia
15 April

18.
Hari HAM sedunia
10 Desember






 by: Vici Julian