Jumat, 07 Februari 2014

Aceh, Social, Culture and Art: Dinas Sosial Aceh dan Pemberdayaan Disabilitas (Or...

Aceh, Social, Culture and Art: Dinas Sosial Aceh dan Pemberdayaan Disabilitas (Or...: Dinas Sosial Aceh adalah pelaksana teknis di bidang pembangunan kesejahteraan sosial di aceh, dib entuk berdasarkan Q anun Aceh no. 5 tahun...

Aceh, Social, Culture and Art: Pencatatan dan Pelaporan Dalam Pekerjaan Sosial

Aceh, Social, Culture and Art: Pencatatan dan Pelaporan Dalam Pekerjaan Sosial: Pencatatan: Dokumentasi   tertulis   tentang   seluruh kegiatan   Pekerja   Sosial,    antara   lain: •    Pertemuan   dengan   Klien •...

Aceh, Social, Culture and Art: QANUN ACEH TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL (BAB I : K...

Aceh, Social, Culture and Art: QANUN ACEH TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL (BAB I : K...: KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Qanun Aceh ini yang dimaksudkan dengan: Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masya...

QANUN ACEH TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL (BAB I : KETENTUAN UMUM, Pasal 1)

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Qanun Aceh ini yang dimaksudkan dengan:

  1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
  2. Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Aceh.
  3. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang selanjutnya disingkat APBA merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Aceh yang dibahas dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRA serta ditetapkan dengan Qanun Aceh.
  6. Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh yang terdiri dari Sekretariat Daerah Aceh dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dinas, Lembaga Teknis Aceh, dan Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh.
  7. Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Dinas, Lembaga Teknis Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh.
  8. Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah bagian atau subordinat dari SKPK.
  9. Masyarakat adalah penduduk Aceh, penduduk luar Aceh, dan warga asing yang tinggal di Aceh.
  10. Kesejahteraan Sosial adalah suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warganegara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  11. Usaha Kesejahteraan Sosial adalah suatu proses, sistem kegiatan dan pelayanan Kesejahteraan Sosial untuk meningkatkan kualitas kehidupan perorangan, kelompok, dan masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, lembaga dan atau badan-badan sosial lainnya.
  12. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
  13. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya (ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, memecahkan masalah sosial, dan menjalankan fungsi dan peran sosial).
  14. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah potensi sumber alam, insani, institusi, dan kemasyarakatan yang dapat dimanfaatkan untuk usaha Kesejahteraan Sosial.
  15. Organisasi Sosial adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk masyarakat, baik berbadan hukum maupun tidak sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha Kesejahteraan Sosial.
  16. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah institusi atau satuan kerja yang didirikan oleh masyarakat dan atau pemerintah untuk memberikan pelayanan Kesejahteraan Sosial kepada PMKS.
  17. Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
  18. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  19. Kesejahteraan Anak adalah suatu kehidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
  20. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
  21. Lanjut usia adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
  22. Lanjut Usia Terlantar adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara materiil, spiritual maupun sosial.
  23. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, dan penyandang cacat fisik dan mental.
  24. Eks Penderita penyakit kronis adalah seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis seperti kusta, TBC paru, yang dinyatakan sembuh/terkendali. Termasuk penderita HIV/AIDS dan stroke tapi mengalami hambatan fisik dan sosial untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
  25. Gelandangan adalah seseorang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan mata pencaharian yang tidak tetap dan layak atau mereka sering berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau berkeliaran di dalam kota dan makan minum di sembarang tempat.
  26. Pengemis adalah seseorang yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di tempat umum atau tempat lainnya melalui berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
  27. Tuna Susila adalah perempuan maupun laki-laki berusia 18 tahun ke atas yang melakukan hubungan seks, baik dengan lawan jenis kelamin maupun dengan sesama jenis kelamin dengan imbalan atau tanpa imbalan uang, materi dan jasa.
  28. Mantan Tuna Susila adalah bekas Tuna Susila.
  29. Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disebut NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan, dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
  30. Korban penyalahgunaan NAPZA adalah orang yang menggunakan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
  31. Orang dengan HIV-AIDS yang selanjutnya disingkat dengan ODHA adalah seseorang yang berdasarkan hasil tes HIV yang dilakukan oleh dokter atau tim medis dinyatakan positif mengidap virus HIV dan orang tersebut mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh yang menyebabkan tidak dapat berfungsi sosial dengan sewajarnya.
  32. Mantan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan yang adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan namun menghadapi masalah dalam penyesuaian diri dengan lingkungan sosialnya.
  33. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,  kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  34. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  35. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  36. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
  37. Korban Tindak Kekerasan adalah seseorang yang terancam secara fisik atau nonfisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya. 
  38. Orang Terlantar adalah seseorang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya karena diabaikan  keluarganya dan atau ketidakberfungsian keluarga selain anak dan lanjut usia.
  39. Pelayanan Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk membantu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam mengembalikan dan mengembangkan fungsi sosialnya.
  40. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
  41. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar.
  42. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat;
  43. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  44. Program Rehabilitasi Sosial adalah serangkaian upaya yang terkoordinasi dan terpadu, terdiri atas upaya-upaya medis, bimbingan mental dan keagamaan, bimbingan sosial, edukasional, penyesuaian psikososial dan latihan vokasional untuk meningkatkan kemampuan penyesuaian diri, kemandirian dan menolong diri sendiri serta mencapai kemampuan fungsional sesuai dengan potensi-potensi yang dimiliki, baik potensi fisik, mental, sosial dan ekonomi.
  45. Program Jaminan Kesejahteraan Sosial adalah program untuk memberikan perlindungan bagi warga binaan sosial.
  46. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Aceh adalah pengumpulan, pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi Kesejahteraan Sosial yang terorganisasi, cepat, akurat, dan terpadu dalam wilayah adminitrasi Pemerintah Aceh.
  47. Tuna Sosial adalah seseorang yang karena faktor-faktor tertentu tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat.